Cara Mengganti Nama Anak

Daftar Isi:

Cara Mengganti Nama Anak
Cara Mengganti Nama Anak

Video: Cara Mengganti Nama Anak

Video: Cara Mengganti Nama Anak
Video: Cara Mengganti Nama di Akta Kelahiran [Memperbaiki Kesalahan dalam Akta Kelahiran] 2024, April
Anonim

Nama tersebut diberikan kepada anak saat lahir dan pendaftaran di kantor statistik vital. Ibu dan ayah menulis pernyataan dan menunjukkan di dalamnya nama lengkap, yang harus diberikan kepada anak dan dicatat dalam dokumen pertamanya - akta kelahiran. Jika orang tua, karena alasan apa pun, ingin mengubah nama anak, perlu menghubungi kantor pendaftaran di tempat tinggal atau di tempat pencatatan kelahiran anak.

Cara mengganti nama anak
Cara mengganti nama anak

Itu perlu

  • -pernyataan
  • - paspor ayah dan ibu dan fotokopi
  • - akte kelahiran anak dan fotokopi
  • - izin dari otoritas perwalian dan perwalian (jika ayahnya tidak ada, dia dihukum, dinyatakan tidak kompeten, kehilangan hak orang tua)
  • - keputusan pengadilan (jika ibu anak tidak mengizinkannya mengubah namanya)
  • - paspor anak (dari 14 tahun)

instruksi

Langkah 1

Tulis pernyataan. Tunjukkan nama lengkap anak, nama lengkap ibu dan ayah, alamat rumah, nama yang perlu dicatat dalam akta kelahiran setelah perubahan dan alasan yang mendorong Anda melakukan ini. Kirim dokumen identitas Anda dan fotokopinya. Setelah 2 bulan, nama anak akan diubah dan akta kelahiran dengan nama baru akan diterbitkan.

Langkah 2

Jika ayah memiliki tanda hubung dalam akta kelahiran anak di kolom, ayah dirampas hak-hak orang tua, lumpuh atau dihukum lebih dari tiga tahun, maka permohonan harus datang dari ibu dan izin dari otoritas perwalian dan perwalian.

Langkah 3

Jika ayah ingin mengganti nama anak, maka harus mendapat izin dari ibu anak. Jika ibu anak belum menerima permohonan perubahan nama anak, maka hanya dapat diubah dengan keputusan pengadilan. Untuk ini, ayah anak harus mengajukan permohonan ke pengadilan.

Langkah 4

Sejak usia 14 tahun, setelah menerima paspor, anak dapat mengubah nama dengan izin ibu. Untuk melakukan ini, anak harus menulis aplikasi ke kantor pendaftaran dan menyerahkan izin notaris ibu untuk mengubah namanya.

Langkah 5

Sejak usia 16 tahun, seseorang dapat secara mandiri mengubah nama lengkapnya tanpa izin dari ibunya, hanya atas permohonannya sendiri yang menunjukkan alasan mengapa ia ingin mengubah nama belakang, nama depan, atau patronimiknya.

Direkomendasikan: