Bagaimana Cara Mendaftarkan Pernikahan Dengan Orang Asing?

Daftar Isi:

Bagaimana Cara Mendaftarkan Pernikahan Dengan Orang Asing?
Bagaimana Cara Mendaftarkan Pernikahan Dengan Orang Asing?

Video: Bagaimana Cara Mendaftarkan Pernikahan Dengan Orang Asing?

Video: Bagaimana Cara Mendaftarkan Pernikahan Dengan Orang Asing?
Video: DOKUMEN MENIKAH DENGAN BULE DILUAR NEGRI MUDAH!!✨Steps to marry an Indonesian!! 2024, Mungkin
Anonim

Pendaftaran pernikahan dengan orang asing di Rusia berbeda secara signifikan dari pendaftaran pernikahan dengan warga negara negara tersebut. Ada banyak "perangkap" ketika pendaftaran pernikahan semacam itu tidak mungkin dilakukan. Anda juga harus mempertimbangkan secara spesifik prosedur itu sendiri untuk membuat kontrak pernikahan.

Bagaimana cara mendaftarkan pernikahan dengan orang asing?
Bagaimana cara mendaftarkan pernikahan dengan orang asing?

Diperlukan

Izin dari kedutaan negara pemohon

instruksi

Langkah 1

Pendaftaran pernikahan dengan orang asing di wilayah Federasi Rusia tidak mungkin jika:

- salah satu orang sudah menikah, - pelamar adalah saudara, - pelamar adalah orang tua angkat dan anak angkat, - salah satu orang lumpuh karena gangguan mental Sebelum mendaftar, perlu mempelajari Kode Keluarga Rusia. Prosedur pernikahan diatur oleh pihak Rusia.

Langkah 2

Penting untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan ke kantor pendaftaran (kartu identitas, visa, izin tinggal orang asing, sertifikat dari tempat tinggal, dokumen yang mengkonfirmasi bahwa tidak ada hambatan untuk membuat serikat pekerja). Selain itu, jika salah satu pelamar sudah pernah menikah, maka Anda harus menyerahkan surat cerai. Pendaftaran memerlukan izin dari kedutaan negara yang salah satu pemohon adalah warga negara.

Langkah 3

Semua dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa Rusia dan diaktakan. Juga, apostille diperlukan untuk setiap dokumen. Ini paling baik dilakukan di konsulat negara. Dokumen dapat disertifikasi oleh notaris atau Kementerian Luar Negeri. Anda harus memastikan bahwa di negara di mana salah satu pemohon adalah warga negara, tidak ada pembatasan pembentukan ikatan perkawinan dengan warga negara lain. Jika ada pembatasan seperti itu, maka perkawinan itu tidak akan diakui di negara lain.

Direkomendasikan: