Ketika seorang anak lahir, orang tua berkewajiban untuk mengurus semua dokumen yang diperlukan. Pertama-tama, dokumen ini adalah akta kelahiran, yang hingga usia empat belas tahun akan menjadi dokumen identitas utama seorang anak. Pendaftaran akta kelahiran adalah prosedur yang sederhana, tidak memakan banyak waktu, yang utama adalah mengetahui dari mana harus memulai.
Diperlukan
- -penyataan;
- - sertifikat dari rumah sakit bersalin, yang mengkonfirmasi fakta kelahiran anak;
- -paspor orang tua;
- - dokumen yang menjadi dasar untuk memasukkan informasi tentang ayah (surat nikah, pernyataan orang tua atau keputusan pengadilan);
- - tanda terima pembayaran bea negara (hanya dalam kasus menetapkan ayah).
instruksi
Langkah 1
Untuk mendapatkan sertifikat pendaftaran negara kelahiran anak, Anda harus, dalam waktu 1 bulan dengan dokumen-dokumen ini, muncul di kantor teritorial kantor pendaftaran di tempat tinggal orang tua atau di tempat kelahiran anak..
Langkah 2
Nama keluarga dan nama anak dicatat dengan nama keluarga orang tua. Jika nama mereka berbeda, maka dengan persetujuan orang tua. Patronimik anak ditetapkan dengan nama ayah, seorang ibu tunggal memilih patronimik apa pun untuk anaknya.
Langkah 3
Jika orang tua anak tersebut menikah secara sah, maka hanya satu orang yang dapat memperoleh akta kelahiran anak, dalam hal ini kehadiran orang tua kedua tidak diperlukan. Jika, karena alasan tertentu, tidak ada orang tua yang dapat menyerahkan dokumen ke kantor pendaftaran untuk pendaftaran akta kelahiran anak, maka kerabat dapat datang dengan aplikasi dengan surat kuasa notaris untuk hak menerima dan mengeluarkan akta.
Langkah 4
Selain itu, baru-baru ini telah diminta untuk menerbitkan sertifikat asuransi asuransi pensiun wajib untuk anak. Untuk melakukan ini, salah satu orang tua harus datang ke badan teritorial dana pensiun dan mengisi kuesioner. Anda perlu membawa serta dokumen yang membuktikan identitas anak dan orang tua (akta kelahiran dan paspor). Dalam waktu tiga minggu setelah permohonan diterima, staf PFR akan menerbitkan kepada Anda sertifikat asuransi pensiun wajib yang sudah jadi.