Bagaimana Cara Mendaftarkan Anak Jika Orang Tuanya Tidak Terdaftar

Daftar Isi:

Bagaimana Cara Mendaftarkan Anak Jika Orang Tuanya Tidak Terdaftar
Bagaimana Cara Mendaftarkan Anak Jika Orang Tuanya Tidak Terdaftar

Video: Bagaimana Cara Mendaftarkan Anak Jika Orang Tuanya Tidak Terdaftar

Video: Bagaimana Cara Mendaftarkan Anak Jika Orang Tuanya Tidak Terdaftar
Video: SOLUSI UNTUK KELUARGA YANG BELUM MENERIMA KIS 2024, Maret
Anonim

Saat kelahiran bayi, banyak orang tua menghadapi masalah mendaftarkannya, yaitu nama keluarga apa yang akan diberikan. Jika ibu dan ayah menikah dan memiliki nama keluarga yang sama, maka anak tersebut menerima nama keluarga ini. Tetapi ada situasi lain dalam hidup yang perlu Anda ketahui sebelumnya.

Bagaimana cara mendaftarkan anak jika orang tuanya tidak terdaftar
Bagaimana cara mendaftarkan anak jika orang tuanya tidak terdaftar

instruksi

Langkah 1

Jika orang tua dari bayi itu menikah, tetapi memiliki nama keluarga yang berbeda, maka anak itu dapat ditulis dengan nama keluarga ibu, atau nama keluarga ayah dengan kesepakatan. Sebagai aturan, mereka memberikan nama keluarga ayah.

Langkah 2

Jika orang tua tidak menikah, maka anak dicatat dengan nama keluarga ibu. Kemudian mereka perlu mengajukan aplikasi bersama untuk pembentukan ayah, setelah pengakuan yang nama keluarga anak dapat diubah. Ini akan memakan waktu dan perubahan dokumen.

Langkah 3

Setelah perceraian, jika anak itu menyandang nama keluarga ayah, ibu mungkin ingin mengubahnya menjadi miliknya. Dalam hal ini, jika anak belum mencapai usia 14 tahun, nama belakangnya hanya dapat diubah dengan persetujuan ayahnya. Jika ibu mengubah nama keluarga anak tanpa izin dari mantan pasangan, maka ia dapat pergi ke pengadilan untuk mengajukan banding atas keputusan ini.

Langkah 4

Ada situasi ketika seorang wanita menikah lagi setelah perceraian dan ingin mengubah nama keluarga anaknya. Ini dapat dilakukan tanpa persetujuan dari ayah anak hanya jika dia kehilangan ayah darinya. Jika dia mengambil bagian dalam pendidikan dan membayar tunjangan, ini tidak bisa dilakukan. Selain itu, dimungkinkan untuk mengubah nama keluarga anak tanpa persetujuan ayah jika tidak mungkin untuk menentukan keberadaannya, jika ia dinyatakan tidak cakap oleh pengadilan, atau jika ia menghindari membesarkan dan memelihara anak tanpa alasan yang baik.

Untuk mengubah nama keluarga, anak harus mendaftar ke otoritas perwalian dan perwalian dengan aplikasi. Dokumen-dokumen berikut harus dilampirkan pada aplikasi:

-asli dan fotokopi akta kelahiran;

-asli dan fotokopi akta cerai;

-surat nikah baru;

- keputusan pengadilan untuk mencabut ayah anak dari hak orang tua atau pernyataan persetujuannya untuk mengubah nama keluarga anak Setelah otoritas perwalian dan perwalian setuju untuk mengubah nama keluarga, perlu untuk mengajukan pernyataan serupa ke kantor pendaftaran. Dokumen-dokumen berikut harus dilampirkan pada aplikasi:

-asli dan fotokopi akta kelahiran;

-asli dan fotokopi akta cerai;

-surat nikah baru;

- keputusan pengadilan untuk mencabut ayah anak dari hak-hak orang tua atau pernyataan persetujuannya untuk mengubah nama keluarga anak;

- salinan persetujuan otoritas perwalian dan perwalian;

- penerimaan pembayaran bea negara Setelah mempertimbangkan aplikasi oleh kantor pendaftaran, perlu untuk mulai mengganti semua dokumen anak.

Direkomendasikan: